DENPASAR - Robin Kelly dari New York tempat dimana dia dibesarkan bersama keluarganya, terus memantau sidang kasus yang membuatnya trauma waktu berada di Bali.
Tepatnya tanggal 14 Agustus 2019 yang lalu sempat dibuat panik bukan kepalang karena kehilangan buah hatinya. Mesti begitu Robin Kelly tetap mencintai Bali, tetap kangen untuk berkunjung di Bali.
Melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra, SH., MH., menggugat Hotel Holiday Inn atas kelalaiannya membiarkan kedua balitanya diambil alih dari arena bermain hotel tersebut.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Tergugat sudah memberikan jawaban dan pandangan mereka melalui E-Court namun terkesan malah mencoba mengaburkan suatu kelalaian atas peristiwa tersebut "
"Kami tegaskan dari awal, bahwa kami fokus hanya terhadap mengapa kedua balita yang di titipkan di Kids Club hotel tersebut bisa hilang dari pengawasan, dan tentu seharusnya wajib dijaga dan tidak boleh berpindahtangan kepada siapapun tanpa seijin Klien kami, " tegas I Made Somya Putra, SH., MH. Selasa (27/12/2022).
Ia menekankan juga pada prinsipnya bahwa telah terjadi kelalaian dan kesalahan prosedur pengamanan yang dampaknya begitu besar terhadap penderitaan seorang ibu (Robin Kelly).
"Ibu ini selain kehilangan materi juga harus terpisah dari kedua buah hatinya, " tutur Somya.
Pihaknya sedang mempersiapkan repliknya minggu depan. (Tim)